DO NOT MISS

Hati – hati, SIM kalian bisa di cabut jika melanggar hal ini


Tahukah kalian jika SIM atau Surat Izin Mengemudi yang kalian miliki itu sewaktu-waktu bisa saja di cabut? Pencabutan mengenai Surat ijin mengemudi ini memang tidak begitu banyak yang tahu, sebenarnya Undang-undang tentang pencabutan Surat Ijin Mengemudi ini sudah lama ada, yaitu pada tahun 1992 dan telah direvisi pada tahun 2009.

Undang-undang yang mengatur hal ini ada pada UU No.22 Tahun 2009, yang mana merupakan revisi dari UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Berikut ini bunyi dari pasal 89 dari UU di atas : 

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dan di tegaskan lagi pada pasal 314 yang bunyinya sebagai berikut :

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Jadi jangan pernah sekali-kali mencoba untuk melanggar lalu lintas, lebih-lebih lagi kalau pelanggaran itu menyebabkan kerugian bagi orang lain, tidak hanya SIM yang bisa di cabut, kalian bahkan bisa di penjara + denda pula. Jadilah pengendara yang baik jika tidak ingin hal itu terjadi, patuhi setiap rambu dan marka jalan yang ada dan tidak melawan arus.

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Pintu Ceria - Happiness is not money. Designed by OddThemes